Cara Pendaftaran CPNS 2015

Mungkin anda akan bertanta bagimana Cara Pendaftaran CPNS 2015 yang baru ? apakah berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Nah, kali ini kami sajikan informasi lengkapnya kepada anda sebagai bahan tambahan refrensi tentunya . 

Cara Pendaftaran CPNS 2015

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  • Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
  • Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
  2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
  3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  4. Melakukan upload pas foto;
  5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
  6. Mencetak formulir pendaftaran.
Catatan:

Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
  • Fotokopi KTP
  • Legalisir Ijazah
  • Legalisir Transkript Nilai
  • Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
  1. SKCK dari Pihak Kepolisian
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  3. Kartu Kuning
Proses Seleksi
  1. Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
  2. Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna.
  3. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  4. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan Lain
  1. Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS
  2. Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan. 
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  4. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll)  
  5. Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id