Penetapan Gaji PNS 2015

Berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penetapan Gaji PNS 2015 Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Juni 2015. Maka dalam ulasan kali ini anda bisa melihat ketetapan berapa kisaran Gaji PNS tahun ini yang bisa anda perhatikan langsung dalam tabel berikut :

Tabel kenaikan gaji sesuai dengan PP No. 30 Tahun 2015, klik pada gambar untuk memperbesar
Besar kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2015 ini sebesar kurang lebih 6%, dikatakan kurang lebih karena merupakan hasil pembulatan. Berikut ini perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan beserta persentase kenaikannya :
Golongan
PP No. 34 Tahun 2014
PP No. 30 Tahun 2015
Persentase Kenaikan
I a
1.402.400
1.486.500
5,997%
II a
1.816.900
1.926.000
6,005%
III a
2.317.600
2.456.700
6,002%
IV a
2.735.300
2.899.500
6,003%
Selain PP No 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menerbitkan PP No 31 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota TNI dan PP No 32 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota Polri. Ketiga PP (Peraturan Pemerintah) ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena dikutip dari kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) tanggal 10 Juni 2015.
Untuk lebih memahami dan mencermati ketiga Peraturan Pemerintah ini salinannya dapat diunduh melalui link dibawah ini :